Selasa, 09 Agustus 2016

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Pertamini Digital

Izin Usaha Pom Mini - SIUP Perdagangan merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang harus dimiliki oleh setiap orang yang memiliki usaha, SIUP ini berfungsi sebagai alat atau bukti legalitas dari usaha yang dimiliki yang dapat diperoleh dari pemerintahan terkait usaha, surat ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang telah berbadan hukum baik itu usaha skala besar maupun usaha skala kecil. Baik usaha skala besar maupun kecil perlu mempunyai siup agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah.

SIUP memiliki tiga kategori, ini dibedakan berdasarkan menurut besar kecilnya modal yang di gunakan untuk melakukan usaha. Berdasarkan Peraturan menteri perdagangan tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan. kategori tersebut antaralain:
  1. SIUP Besar, SIUP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan dimana total kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan ini tidak berikut tanah dan bangunan.
  2. SIUP Menengah, SIUP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan dimana total kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) an ini tidak berikut tanah dan bangunan.
  3. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan yang jumlah kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan ini tidak berikut tanah dan bangunan.
Untuk melakukan pembuatan SIUP (surat izin usaha)perlu menempuh beberapa prosedur dengan memulai mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II setara tingkat Kota atau Kabupaten.

Untuk mendapatkan SIUP pasti melalui prosedur dan harus memiliki persyaratan yang telah ditentukan, prosedur dan persyaratan tersebut adalah:

Melakukan pengurusan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Mengisi formulir surat izin usaha SIUP atau PDP dengan dibubuhi tandatangan serta materai Rp. 6.000, formulir tersebut diperbanyak sebanyak dua rangkap, kemudian sertakan persyaratan dibawah :
  • Fotocopy Akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 (tiga) (fotocopy)
  • Kartu tanda penduduk sebanyak 3 (tiga) (fotocopy)
  • NPWP sebanyak 3 (tiga) lembar (fotocopy)
  • Gambar denah lokasi tempat perusahaan 3 (tiga)
  • Surat Ijin gangguan atau HO sebanyak 3 (tiga)
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 (tiga)
Dengan adanya SIUP (Surat Izin Usaha), maka usaha yang anda jalankan akan sangat aman dan terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan, seperti penggusuran dll.
http://www.citrakaryateknik.com/2016/10/harga-jual-mesin-pom-bensin-pertamini.html
Koleksi Citrakaryateknik
 Untuk melakukan pemesanan mesin pom mini bisa datang langsung atau melalui telephone
Alamat Workshop:
Komplek Perum Grand Mutiara Citra Blok e.56 Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.Indonesia 46196.

Kontak :
085317705898 (Asep)
email / facebook: citrakaryateknik@gmail.com 
twitter : @citrakaryatekn1
Pom mini digital

Demikian informasi tentang cara memperoleh surat izin usaha. Semoga bermanfaat amiin.menjalankan usaha. Salam sukses.
Load disqus comments

0 komentar